Senin, 31 Oktober 2011

GANGGUAN JIWA

Ruqyah Gangguan Jiwa











Di dalam Sunan Abu Dawud dengan sanad yang shahih melalui Kharijah Ibnush Shilt, dari pamannya yang menceritakan: Aku datang kepada Nabi saw. dan masuk Islam, kemudian aku pulang. Aku bertemu dengan suatu kaum, di antara mereka terdapat seorang laki-laki gila dalam keadaan diikat dengan belenggu besi. Lalu keluarganya berkata, “ Sesungguhnya kami mendapat berita bahwa temanmu itu ( Nabi saw.) telah datang dengan membawa kebaikan, apakah engkau punya sesuatu untuk mengobatinya? ” Aku meruqyahnya dengan bacaan Fatihatul Kitab, ternyata ia sembuh, lalu mereka ( keluarga si sakit) memberikan seratus ekor kambing. Aku datang kepada Nabi saw. dan menceritakan hal itu kepadanya, lalu beliau

bersabda, “ Apakah hanya ini ( yang engkau ucapkan) ? ” Menurut riwayat yang lain disebutkan, “ Apakah engkau mengucapkan selain itu? ” Aku menjawab, “ Tidak.” Beliau saw. bersabda, “ Ambillah ternak itu. Demi umurku, sesungguhnya orang yang memakan dari hasil ruqyah batil ( tidak boleh tetapi engkau memakan dari ruqyah yang benar.” Selanjutnya disebutkan juga di dalam hadis riwayat Abu Dawud. Di dalam hadis tersebut Abu Dawud mengatakan bahwa dia mengetengahkannya melalui Kharijah, dari pamannya yang menceritakan:

Kami kembali ( pulang) dari sisi Nabi saw., lalu kami sampai pada suatu kabilah orang Badui. Mereka berkata, “ Apakah kalian memiliki obat penawar, karena sesungguhnya di kalangan kami ada seorang yang gila dibelenggu dengan rantai.” Lalu mereka mendatangkan orang gila tersebut dalam keadaan terbelenggu. Maka aku membacakan kepadanya Fatihatul Kitab selama tiga hari setiap pagi dan petang. Aku menghimpun ludahku, lalu kuludahkan kepadanya sehingga si gila tersebut seakan-akan baru lepas dari ikatannya ( sembuh) , lalu mereka memberiku upah. Tetapi aku berkata, “ Jangan.” Mereka berkata, “ Tanyakanlah dahulu kepada Nabi saw.” Aku bertanya kepada Nabi saw. dan beliau bersabda, “ Makanlah demi umurku, barang siapa yang memakan ( dari hasil) ruqyah yang batil ( hukumnya haram) , sesunguhnya engkau makan dari ruqyah yang benar.”

Suatu organisasi yang bernama Pastoral and Humanization Service telah memberikan pelayanan kesehatan jiwa agama ke rumahrumah sakit dalam bentuk rawatan rohani pada penderita yang selama ini hanya menerima rawatan medik psikiatrik saja. Ternyata metode integrasi ini membawa hasil yang lebih baik, yaitu gejala-gejala gangguan jiwa lebih cepat teratasi dan lamanya perawatan di rumah sakit jiwa ( long stay hospitalization) dapat diperpendek ( Hawari, 2002: 50) .

Berdasarkan beberapa penelitian 56 SUHUF, Vol. 19, No. 1, Mei 2007: 48 - 59 tentang pengaruh do’ a terhadap penyembuhan gangguan jiwa di atas, secara tidak langsung membuktikan bahwa terapi ruqyah, dengan menggunakan doa dari Al Qur’ an dan As Sunnah, mempunyai pengaruh terhadap penyembuhan gangguan kejiwaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar